Gerbang Nasional

Kementan Bangun Kolaborasi dan Komitmen Bersama Wujudkan Swasembada Pangan melalui Gerakan Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025

Sabtu, 26 Jul 2025
Sumber Gambar : ebb

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dari Daerah ke Pusat. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan dan disiarkan langsung melalui YouTube “Penyuluhan Pertanian” serta Zoom Meeting, pada Selasa (22/07/2025).

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya peran penyuluh sebagai garda terdepan dalam transformasi pertanian. Melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2025, penyuluh diperkuat untuk mendorong sistem pertanian yang lebih modern, berkelanjutan, dan berpihak pada petani. Penyuluh pertanian adalah garda terdepan dalam transformasi pertanian menuju sistem yang lebih modern, berkelanjutan, dan berpihak pada petani. 

"Penyuluh dan Babinsa adalah mata dan telinga Presiden dalam mengawal sektor pertanian di lapangan, ucap Mentan Amran.

Sementara, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti mengatakan bahwa pengalihan status penyuluh dari daerah ke pusat merupakan bagian dari reformasi sistem penyuluhan. Langkah ini tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan pada 2026.

“Mulai 2026, seluruh penyuluh menjadi pegawai pusat agar lebih optimal dalam mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan,” ujar Kabadan Santi.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap peran strategis penyuluh dalam mendampingi petani.

“Penyuluh pertanian adalah nadi semangat petani dan pentingnya penguatan kelembagaan penyuluhan ditengah tantangan ketahanan pangan nasional," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Tedy Dirhamsyah yang menjelaskan bahwa pengalihan status penyuluh dari daerah ke pusat merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penyuluhan nasional secara menyeluruh.

Inpres Nomor 3 Tahun 2025 ini bersifat mandatori dan Ini adalah arahan langsung Presiden untuk memperkuat peran penyuluh pertanian. "Selain itu, pengalihan status ke pusat bukan sekadar administratif, tapi agar penyuluh lebih fokus, terintegrasi, dan siap menjawab tantangan pangan ke depan,” jelas Tedy.

Tedy menegaskan bahwa jabatan penyuluh akan menjadi jabatan fungsional tertutup dan hanya ada dibawah Kementerian Pertanian saja. Untuk pemadanan data antara Kementan dan BKN telah dilakukan pada April–Mei 2025 sebagai dasar penggajian dan tunjangan dan SK pengalihan ASN dari BKN akan diterbitkan pada September 2025. Sedangkan pengalihan resmi berlaku pada Januari 2026, tambahnya. 

Selain itu, fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP ) harus tetap dijaga oleh Pemda dan tidak boleh dialihfungsikan dan formasi satu desa satu penyuluh akan dibahas bersama MenpanRB pada Oktober 2025.

"Inpres ini merupakan mandat langsung dari Presiden untuk memperkuat peran penyuluh pertanian dalam mencapai swasembada pangan secepat-cepatnya. Sehingga penyuluhan diharapkan lebih solid, terstruktur, dan berdaya saing tinggi", tutup Tedy.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi antara penyuluh, pemerintah daerah, dan Kementerian untuk memastikan transformasi kelembagaan berjalan lancar dan selaras dengan program strategis pertanian nasional. 

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan penyuluh pertanian semakin siap menghadapi tantangan dan berperan aktif dalam mewujudkan swasembada pangan.

Copyright © cybext.pertanian.go.id
rss twitter facebook