|
Dalam rangka percepatan swasembada pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) khususnya Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) menggelar sosialisasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 dan Konsolidasi Percepatan Realisasi BOP dan Dana Dekon Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di UPTD Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (24/07/2025) dan diikuti oleh 170 orang peserta. Sosialisasi juga dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh para penyuluh pertanian se-Provinsi Kalimantan Timur.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya peran penyuluh sebagai garda terdepan dalam transformasi pertanian menuju swasembada pangan. Melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2025, penyuluh diperkuat untuk mendorong sistem pertanian yang lebih modern, berkelanjutan, dan berpihak pada petani.
Senada dengan Mentan Amran, Kepala Badan PPSDPM, Idha Widi Arsanti menyatakan bahwa pengalihan status penyuluh dari daerah ke pusat merupakan bagian dari reformasi sistem penyuluhan. Langkah ini tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan pada 2026.
“Mulai 2026, seluruh penyuluh menjadi pegawai pusat agar lebih optimal dalam mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan,” ujar Kabadan Santi.
Sedangkan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Tedy Dirhamsyah menegaskan bahwa penyuluh pertanian adalah ujung tombak dalam memastikan teknologi dan inovasi pertanian dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Ia menyerukan agar seluruh penyuluh bergerak bersama dalam satu irama komando untuk mendukung target swasembada pangan nasional.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Kelompok Substansi Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan, Rina Yulianti Sofian dan Penyuluh Pertanian Utama, M. Takdir Mulyadi.
Dalam kesempatan tersebut, Takdir menyampaikan jika saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan mekanisme pengalihan status ASN Penyuluh Pertanian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan transisi berjalan lancar, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sedangkan Rina Yulianti menjelaskan jika realisasi Dana Dekonsentrasi Provinsi Kalimantan Timur berada di zona merah karena realisasi anggaran hingga Bulan Juli 2025 baru mencapai 20,76%. Untuk itu UPTD BPPSDMP Provinsi Kalimantan Timur, agar segera melakukan percepatan realisasi dana dekon.
"Segera identifikasi kegiatan yang dapat segera direalisasikan serta membuat jadwal palang, percepatan pembayaran honor pengelola satker dan honor output kegiatan dan melakukan rapat koordinasi dan perjalanan pengawalan serta pendampingan program utama pembangunan pertanian," ucap Rina.
Terakhir, Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, Siti Farisyah Yana menekankan pentingnya peran aktif para penyuluh pertanian, khususnya bagi mereka yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang lebih besar dibandingkan penyuluh pusat, untuk terlebih dahulu memahami dan mengikuti Inpres Nomor 3 Tahun 2025.
Selanjutnya, para penyuluh diharapkan dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat agar disusun mekanisme konkurensi penganggaran antara pusat dan daerah.
Dengan demikian, kedua pihak dapat saling mendukung dan memperkuat sinergi, sehingga penyuluh pertanian mampu meningkatkan kinerja dalam mendukung pencapaian swasembada pangan nasional, tutupnya.
Tanggal Artikel Diupload : Senin, 28 Jul 2025
Tanggal Cetak : Sabtu, 06 Sep 2025