Diseminasi Teknologi

SNI 6729-2016 Pada Sayuran Organik

Selasa, 03 Des 2024
Sumber Gambar : Badan Standar Nasional

SNI ini merupakan tahapan menuju harmonisasi internasional persyaratan produk organik yang menyangkut standar produksi dan pemasaran, inspeksi dan persyaratan pelabelan pangan organik di Indonesia. SNI ini perlu selalu disesuaikan dan disempurnakan secara berkala untuk mengikuti perkembangan teknologi dan pengalaman dalam penerapannya.

 

Ruang lingkup untuk standar ini untuk menetapkan sistem pertanian organik pada produk berikut antara lain:

  1. Tanaman segar, produk tanaman dan produk olahannya
  2. Ternak, produk ternak dan produk olahannya
  3. Peternakan lebah dan olahannya
  4. Produk khusus (jamur) dan produk olahannya
  5. Produk yang tumbuh liar dan produk olahannya
  6. Input produksi (pakan, pupuk, pestisida, dan benih)

 

Prinsip produksi pertanian organik harus telah diterapkan pada lahan yang sedang berada dalam periode konversi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 2 (Dua) tahun sebelum tebar benih untuk tanaman semusim;
  2. Tahun sebelum panen pertama untuk tanaman tahunan;
  3. Tanpa periode konversi (zero convertion) untuk lahan yang ditumbuhi tumbuhan liar (tidak dibudidayakan) tanpa asupan bahan kimia sintetis

 

Masa konversi dapat diperpendek berdasarkan pertimbangan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) namun tidak boleh kurang dari 12 bulan untuk tanaman semusim dan 18 bulan untuk tanaman tahunan. Masa konversi dihitung sejak lahan mulai dikelola secara organik dengan disertai buktibukti yang dapat diverifikasi (sejarah lahan, catatan produksi, rekaman pengawasan internal, dan lain-lain). Atau dimulai sejak tanggal diterimanya aplikasi permohonan sertifikasi organik kepada LSO. Dalam hal seluruh lahan pertanian tidak dapat dikonversi secara bersamaan lahan organik dan non organik harus mengikuti persyaratan 3.1.1.3. (split production dan paralel production).

 

Penulis: Akhmad Ansyor, SP, M.Sc

Sumber: Badan Standar Nasional

Copyright © cybext.pertanian.go.id
rss twitter facebook