SNI ini merupakan tahapan menuju harmonisasi internasional persyaratan produk organik yang menyangkut standar produksi dan pemasaran, inspeksi dan persyaratan pelabelan pangan organik di Indonesia. SNI ini perlu selalu disesuaikan dan disempurnakan secara berkala untuk mengikuti perkembangan teknologi dan pengalaman dalam penerapannya.
Ruang lingkup untuk standar ini untuk menetapkan sistem pertanian organik pada produk berikut antara lain:
Prinsip produksi pertanian organik harus telah diterapkan pada lahan yang sedang berada dalam periode konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa konversi dapat diperpendek berdasarkan pertimbangan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) namun tidak boleh kurang dari 12 bulan untuk tanaman semusim dan 18 bulan untuk tanaman tahunan. Masa konversi dihitung sejak lahan mulai dikelola secara organik dengan disertai buktibukti yang dapat diverifikasi (sejarah lahan, catatan produksi, rekaman pengawasan internal, dan lain-lain). Atau dimulai sejak tanggal diterimanya aplikasi permohonan sertifikasi organik kepada LSO. Dalam hal seluruh lahan pertanian tidak dapat dikonversi secara bersamaan lahan organik dan non organik harus mengikuti persyaratan 3.1.1.3. (split production dan paralel production).
Penulis: Akhmad Ansyor, SP, M.Sc
Sumber: Badan Standar Nasional
REDAKSI
Tentang KamiKontak