Published on Cyber Extension - Pusluhtan Kementan
(http://cybex.pertanian.go.id)
email sekretariat : cyberextension@gmail.com

Indo GAP - Cara Budidaya Tanaman Pangan yang Baik

Sumber Gambar: BSN

Indonesian good agricultural practices (IndoGAP) – Cara budidaya  Tanaman Pangan yang Baik (SNI 8969:2021)

Indonesian Good Agriculral Practices (IndoGAP) Tanaman Pangan adalah Standar Cara Budidaya yang Baik Tanaman Pangan (CBDTPB) Ketelusuran penerapan IndoGAP Tanaman Pangan ini dilaksanakan melalui penilaian Cara Budi Daya Tanaman Pangan yang Baik (CBDTPB). Ruang lingkup CBDTPB ini meliputi persyaratan sumber daya, proses pertanaman, panen, penanganan pascapanen, penerapan sanitasi di lingkungan kerja serta klasifikasi produk. Sumber daya antara lain lahan, air, benih, pupuk, pembenah tanah, pestisida, zat pengatur tumbuh, tenaga kerja, alat dan mesin pertanian serta bangunan. Proses pertanaman antara lain penyiapan lahan, penyediaan air, penyiapan benih dan persemaian, penanaman, pemupukan, serta pelindungan dan pemeliharaan. Proses panen antara lain pemungutan (pemetikan) atau pengumpulan hasil bercocok tanam dengan memperhatikan waktu panen, cara panen dan alat panen yang digunakan. Penanganan pasca panen antara lain pengumpulan, pengeringan, pembersihan, sortasi, penggilingan, pengkelasan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan. Standar ini sebagai acuan dalam Pelaksanaan Sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan yang sesuai dengan SNI 8969:2021 Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP) 

Sumber Daya

Lahan

Lahan untuk proses pertanaman

  1. Lokasi lahan pertanaman harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  2. Lahan memiliki kejelasan status kepemilikannya dan hak penggunaannya untuk menghindari konflik kepemilikan.
  3. Lahan bebas dari cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
  4. Riwayat penggunaan lahan minimal 1 (satu) tahun sebelumnya harus jelas.
  5. Lahan yang digunakan untuk pertanaman disesuaikan dengan peraturan yang mengatur batas ketinggian tertentu dan/atau tingkat kemiringan tertentu.
  6. Lahan yang digunakan untuk pertanaman perlu dilakukan penilaian risiko kerusakan lingkungan antara lain risiko banjir, erosi dan kerusakan lahan di sekitarnya.
  7. Lahan yang digunakan dilengkapi dengan data tabular dan spasial. CATATAN Untuk pemilihan lokasi usaha perbenihan, lokasi lahan tidak berada di lokasi endemis.

Lahan untuk penanganan pasca panen

  1. Lokasi lahan pasca panen harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  2. Penanganan pasca panen dapat dilakukan di lokasi panen dan/atau di luar lokasi panen, dengan persyaratan bebas cemaran dan tidak dekat pemukiman.
  3. Lahan yang digunakan untuk pasca panen disesuaikan dengan peraturan yang mengatur batas ketinggian tertentu dan/atau tingkat kemiringan tertentu.
  4. Lahan yang digunakan untuk lokasi penanganan pasca panen harus memperhatikan lingkungan dan kesehatan.

Air

Air untuk proses pertanaman

  1. Air yang digunakan untuk proses pertanaman harus air bersih.
  2. Air yang dibutuhkan disesuaikan dengan sumber ketersediaan air.
  3. Air yang digunakan memenuhi baku muti air irigasi (tidak berbahaya/tidak menggunakan air limbah berbahaya/tercemar dengan limbah berbahaya).

Air untuk proses penanganan pasca panen

  1. Sumber air untuk proses penanganan pasca panen tersedia cukup dan memenuhi persyaratan mutu air bersih dan/atau air minum.
  2. Ketersediaan air untuk proses penanganan pasca panen termasuk kegiatan sanitasi.

Benih

  1. Benih harus sehat dan varietas yang tepat.
  2. Dilakukan pencatatan data sumber dan/atau kelas benih yang digunakan.
  3. Varietas yang memiliki risiko beracun jika dikonsumsi oleh manusia, harus diinformasikan.

Pupuk

  1. Pupuk meliputi pupuk organik, anorganik dan/atau pupuk hayati yang terdaftar, kecuali pupuk yang dihasilkan sendiri untuk kepentingan sendiri.
  2. Pupuk yang diproduksi dan digunakan sendiri dilakukan pencatatan bahan baku yang digunakan. c. Kotoran manusia, kotoran babi dan kotoran hewan peliharaan antara lain anjing dan kucing tidak digunakan sebagai bahan baku pupuk.

Pembenah tanah

  1. Pembenah tanah yang digunakan telah terdaftar, kecuali pembenah tanah yang dihasilkan sendiri untuk kepentingan sendiri.
  2. Pembenah tanah yang diproduksi dan digunakan sendiri dilakukan pencatatan bahan baku yang digunakan.
  3. Perlu dilakukan pemilihan bahan pembenah tanah yang tepat dan sesuai kebutuhan.
  4. Bahan pembenah tanah yang dapat digunakan antara lain pembenah tanah anorganik /mineral, organik, hayati, dan senyawa humat/fulvat. Jenis pembenah tanah sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Pestisida

  1. Pestisida sintetis dan/atau alami yang digunakan telah terdaftar kecuali pestisida alami yang dihasilkan sendiri untuk kepentingan sendiri.
  2. Pestisida alami yang diproduksi dan digunakan sendiri dilakukan pencatatan bahan baku yang digunakan.

Zat pengatur tumbuh

  1. Zat pengatur tumbuh yang digunakan terdaftar, kecuali zat pengatur tumbuh alami yang dihasilkan sendiri untuk kepentingan sendiri.
  2. Zat pengatur tumbuh yang diproduksi dan digunakan sendiri dilakukan pencatatan bahan baku yang digunakan.
  3. Penggunaan zat pengatur tumbuh disesuaikan dengan kebutuhan.
  4. Jenis zat pengatur tumbuh sebagaimana tercantum pada lampiran.

 Tenaga kerja

  a. Tenaga kerja untuk proses pertanaman

  1. Tenaga kerja harus memiliki kompetensi cara menanam yang baik.
  2. Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan menangani dan menggunakan pestisida yang benar
  3. Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan alat dan mesin tanam.
  4. Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menjaga kebersihan personal dan lingkungan kerja.
  5. Tenaga kerja memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

 b. Tenaga kerja untuk proses panen

  1. Tenaga kerja harus memiliki kompetensi cara memanen yang baik.
  2. Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan mengoperasikan alat dan mesin panen.
  3. Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan menjaga kebersihan personal dan lingkungan kerja.
  4. Tenaga kerja memiliki pengetahuan dan keterampilan menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

 c. Tenaga kerja untuk proses penanganan pasca panen

  1. Tenaga kerja harus memiliki kompetensi cara menangani pasca panen yang baik.
  2. Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan mengoperasikan alat dan mesin pasca panen.
  3. Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan menjaga kebersihan personal dan lingkungan kerja.
  4. Tenaga kerja memiliki pengetahuan dan keterampilan menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Alat dan mesin pertanian (alsintan)

  1. Alsintan pertanaman, panen dan pasca panen memenuhi standar.
  2. Alsintan yang menggunakan bahan bakar dan pelumas tidak mencemari lahan dan proses pertanaman.
  3. Alsintan yang digunakan dalam kondisi terawat.
  4. Peralatan dan wadah yang kontak dengan produk harus terbuat dari bahan yang tidak mencemari produk.
  5. Alsintan yang terkait dengan pengukuran dikalibrasi secara berkala.

 Bangunan untuk penanganan pasca panen

  1. Bangunan yang digunakan untuk penanganan pasca panen memenuhi persyaratan teknis dan sanitasi lingkungan. Persyaratan teknis antara lain tata letak (layout), ukuran ruang dan ventilasi. Persyaratan sanitasi lingkungan antara lain sarana kebersihan, pembuangan air dan pengolahan limbah.
  2. Ruang penyimpanan memenuhi standar atas risiko kerusakan dan kontaminasi.

Ketentuan bangunan untuk gudang komoditas pertanian mengacu pada standar yang telah ditetapkan.

 

PROSES PERTANAMAN ( BUDIDAYA )

1. Penyiapan lahan

2. Penyediaan air

3. Penyiapan benih dan persemaian

4. Penanaman

5 Pemupukan

6 Pelindungan dan pemeliharaan

 7. Panen

8. Penanganan pasca panen

a. Pengumpulan

b. Pengeringan

c. Pembersihan

d. Sortasi

  1. Sortasi dilakukan dengan cara pemilihan/pemilahan/pemisahan hasil panen yang baik dari yang rusak dan benda asing lainnya.
  2. Sortasi harus dilakukan dengan memperhatikan mutu hasil panen (tidak rusak).
  3. Sortasi dilakukan dengan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai sifat dan karakteristik hasil panen.

e. Penggilingan

f. Pengkelasan

g. Pengemasan

h. Penyimpanan

i. Pengangkutan

 Penerapan sanitasi di lingkungan kerja

Catatan : Standar ini untuk Cara Budidaya yang Baik Tanaman Pangan baiki produk organik maupun non organik. Persyaratan khusus organik mengacu pada SNI 6729 Sistem Pertanian Organik.

Diseminator,

 

 

Dr.Ir.M.Saleh Mokhtar, M.P

Penyuluh Pertanian Ahli Madya BSIP NTB

 

Sumber : 

PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN 

 

 

Tanggal Artikel Diupload : Minggu, 29 Sep 2024
Tanggal Cetak : Sabtu, 12 Jul 2025

Kementerian Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Jl. Harsono RM No.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Telp/Fax. 021-7804386