Published on Cyber Extension - Pusluhtan Kementan
(http://cybex.pertanian.go.id)
email sekretariat : cyberextension@gmail.com

KEMITRAAN PADA SEKTOR PERKEBUNAN

Sumber Gambar: www.google.com

Kemitraan merupakan salah satu upaya untuk membantu petani dalam mengembangkan komoditasnya, baik terkait bantuan benih, produksi, produktivitas maupun peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola kebunnya, serta sebagai wadah atau sarana yang jelas dan pasti untuk mendistribusikan atau menjual hasil panen komoditas perkebunan maupun produk turunannya.

Kemitraan dalam perkebunan adalah sebuah bentuk kerjasama antara pemilik perkebunan atau petani dengan pihak industri, seperti perusahaan pengolahan atau pemasaran produk pertanian. Dalam kemitraan ini, kedua belah pihak bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama yang menguntungkan mereka. Kemitraan ini perlu dilakukan karena pasar global semakin kompetitif sehingga dengan kemitraan maka pemilik perkebunan atau petani dapat terus bersaing dengan pelaku usaha lainnya.

Kemitraan dalam perkebunan dapat memberikan berbagai keuntungan, diantaranya adalah 1) kebun dapat dikelola secara profesional dengan peningkatan kapasitas SDM pekebun dan usaha perkebunan yang terprogram dengan baik; 2) kualitas tanaman menjadi lebih baik karena dilakukan penerapan praktik budidaya terbaik melalui alih teknologi dan penggunaan bibit unggul bersertifikat;  3) terbuka peluang baru bagi petani agar dapat bekerja di perkebunan serta pada saat petani memiliki waktu luang dapat bekerja di tempat lain atau membuka usaha lainnya; 4) terbentuknya solidaritas dimana petani akan mendapatkan perlakuan yang sama, kolaborasi pengamanan kebun serta supervisi kebun menjadi lebih profesional; 5) meningkatkan pendapatan karena hasil dan kualitas panen meningkat dengan harga panen sesuai harga kesepakatan bersama; 6) jaminan pembelian hasil panen dari perusahaan mitra; 7) kepastian pasokan pada perusahaan mitra; 8) usaha berkebunan berkelanjutan.

Akan tetapi, meskipun kemitraan banyak keuntungan, tantangan yang dihadapi untuk penumbuhkembangan kemitraan ini juga banyak, khususnya kemitraan yang terjadi pada perkebunan rakyat.  Tantangan kemitraan pada perkebunan rakyat, meliputi : 1) sertifikasi lahan yang belum dimiliki sebagai hak milik, jika sudah memiliki banyak yang sedang diagunkan ke bank dan belum memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B); 2) penggunaan bibit yang berasal dari sumber yang tidak jelas dan tidak tersertifikasi serta tidak menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) sehingga menyebabkan produksi rendah; 3) pengetahuan Petani terkait pengelolaan kebun masih terbatas dan belum memiliki pemahaman yang baik dan komprehensif terkait kemitraan; 4) kondisi lahan yang tersebar dan tidak satu hampara dengan infrastruktur penunjang sekitar lahan belum memadai dan pengelolaan kebun belum menggunakan mekanisasi.

Kemitraan akan berhasil, bilamana masing-masing stakeholder kemitraan menjalankan peran dengan baik.  Untuk itu peran stakeholder kemitraan, sebagai berikut : 

  1. Petani, berperan sebagai penyedia lahan dan tenaga kerja untuk kebun;
  2. Perusahaan, berperan mendampingi sebagai avalis koperasi dalam mendapatkan pembiayaan, membangun dan mengelola kebun didasarkan pada praktik budidaya terbaik dan lestari, sehingga pengelolaan kebun menjadi lebih efektif, efisien dan berkelanjutan dan memastikan pembelian buah plasma dengan harga penetapan;
  3. Koperasi, berperan sebagai administrator pengelola kebun milik petani dan memastikan kondisi kondusif agar kemitraan maksimal;
  4. Asosiasi petani, berperan mendukung proses kemitraan dan bisnis terkait kemitraan;
  5. Pemerintah, berperan memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses legalitas peremajaan perkebunan;
  6. Bank, berperan memberikan pembiayaan untuk pembangunan kebun.

 

Penulis :   Mugi Lestari (PP BPPSDMP Kementan)

Sumber :

Mukti Sardjono, 2022.  Kemitraan: Upaya Strategis Mengembangkan Sawit Rakyat. Indonesian Palm Oil Association (GAPKI), Jakarta.

Direktorat Jenderal Perkebunan, 2023.  Kemitraan harus Saling Menguntungkan, Pekebun Untung, Perusahaan Perkebunan Pun Juga Untung. https://ditjenbun.pertanian.go.id/kemitraan-harus-saling-menguntungkan-pekebun-untung-perusahaan-perkebunan-pun-juga-untung/

Tanggal Artikel Diupload : Minggu, 29 Jun 2025
Tanggal Cetak : Kamis, 31 Jul 2025

Kementerian Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Jl. Harsono RM No.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Telp/Fax. 021-7804386