Diseminasi Teknologi

STANDAR MUTU BERAS (SNI 6128:2020)

Senin, 23 Sep 2024
Sumber Gambar : Koleksi Penulis

Beras merupakan salah satu produk pertanian yang telah ditetapkan standar mutunya oleh Badan Standardisasi Nasional.  Standar Nasional Indonesia (SNI) beras  6128:2020 merupakan revisi dari SNI 6128:2015, berdasarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan dengan memperhatikan kondisi mutu beras di pasaran dan standar mutu beras yang digunakan oleh negara-negara produsen beras lainnya.

Standar ini bertujuan untuk menetapkan mutu beras yang beredar di pasaran, menjamin keamanan pangan, dan mewujudkan persaingan pasar yang sehat. Oleh karena itu, dilakukan perubahan pada beberapa bagian yaitu pada ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, klasifikasi, syarat mutu, cara uji, pengemasan, dan penandaan.

 

  1. Klasifikasi Beras

Beras didifinisikan sebagai hasil utama yang diperoleh dari proses penggilingan padi yang terbagi menjadi seluruh lapisan sekamnya terkelupas dan seluruh atau sebagian lembaga, lapisan dedak  dan lapisan bekatulnya telah dipisahkan baik butir beras utuh, beras kepala, beras patah mupun beras menir. Beberapa klasifikasi beras sebagai berikut:

 

Berdasarkan proses budidaya

  1. Beras organik, beras yang diproduksi melalui proses yang mengacu pada SNI  yang mengatur sistem pertanian organik , yang dalam tahapan budidayanya tidak menggunakan bahan bahan kimia dan pupuk yang bersifat meracuni lingkungan
  2. Non organik, adalah beras yang dihasilkan dari proses budidaya padi yang dalam tahapan budidayanya masih menggunakan bahan bahan kimia. 

Berdasarkan warna

  1. Beras putih, beras hasil proses penggilingan yang seluruh lapisan sekamnya terkelupas dan melalui proses penyosohan, berwarna putih agak transparan karena hanya memiliki sedikit aleuron, dan kandungan amilosa umumnya sekitar 20%.
  2. Beras merah, beras yang secara genetik berwarna merah
  3. Beras hitam, beras yang secara genetik berwarna merah

Berdasarkan proses penggilingan padi

  1. Beras Pecah Kulit, pecah kulit adalah beras yang hanya dihilangkan sekamnya, dilakukan satu kali pengilingan tanpa dipoles menjadi beras putih dan masih memiliki kulit ari
  2. Beras Sosoh, sosoh atau disebut juga beras giling merupakan beras yang telah mengalami proses penghilangan sekam, lapisan aleuron (dedak) dan kotiledon.

 

  1. Persyaratan Mutu

 

Beras harus memenuhi persyaratan mutu umum dan mutu khusus.. 

 

Syarat Umum

  1. Bebas hama dan penyakit
  2. Bebas bau apak, asam atau bau asing lainnya
  3. Bebas dari campuran dedak dan bekatul, untuk beras sosoh
  4. Derajat sosoh minimal 95%
  5. Kadar air maksimal 14 %
  6. Bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan, serta aman bagi konsumen mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Syarat Khusus

 

Beberapa komponen mutu yang menjadi persyaratan mutu di masing-masing kelas pada beras non organik dan organik sebagai berikut:

 

  1. Butir kepala (minimal) untuk beras kelas mutu Premium 85 %, Medium I 80 % dan Medium II 75%
  2. Butir patah (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 14,5 %, Medium I 18% dan Medium II 22%.
  3. Butir menir (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2% dan Medium II 3%
  4. Butir merah/putih/hitam (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%
  5. Butir rusak (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%.
  6. Butir kapur (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,50 %, Medium I 2 % dan Medium II 3%
  7. Benda asing (maksimal) untuk beras kelas mutu Premium 0,01 %, Medium I 0,02 % dan Medium II 0,03%.
  8. Butir gabah (maksimal) untuk beras kelas mutu premium 1 butir/100g, Medium I 2 butir/100g dan Medium II 3 butir/100g
  9. Pengemasan dan Penandaan 


Proses pengemasan beras yang tidak menerapkan SNI berpotensi terjadinya kerusakan beras. Standar SNI syarat kemasan untuk beras dikemas dengan kemasan yang kuat, aman bagi konsumen, higienis dan tertutup rapat. Beras disimpan pada suhu 18°C - 35°C dengan kelembaban 60 % -70 %. Untuk beras premium disarankan disimpan pada suhu 18°C – 25°C. 
Penandaan pada beras dengan memasang label berisi informasi utama yaitu nama produk, asal, kelas mutu, kandungan gizi, berat atau isi bersih, tanggal/bulan/tahun dan kode produksi. Dapat juga disampaikan informasi tambahan berupa nama varietas dan komposisi varietas yang memiliki jaminan dari lembaga yang kompeten.

 

Oleh : Betty Mailina, SP, MP

Referensi:

Badan Standar Nasional : SNI Beras 6128:2020, 2020

PENGUNJUNG

2424

HARI INI

5294

KEMARIN

72098553

TOTAL
Copyright © cybext.pertanian.go.id
rss twitter facebook