Sumber Gambar :
Tugas:
Pusat Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Fungsi:
Pusat Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan pertanian;
- pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
- pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian.
REDAKSI
Tentang KamiKontak