Tugas Pokok dan Fungsi

Rabu, 23 Okt 2019
Sumber Gambar :

Tugas:

Pusat Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

 

Fungsi:

Pusat Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan pertanian;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan pertanian;
  4. pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian; 
  5. pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan pertanian.
PENGUNJUNG

2659

HARI INI

5294

KEMARIN

72098788

TOTAL
Copyright © cybext.pertanian.go.id
rss twitter facebook