Diseminasi Teknologi

SNI 8969:2021, Cara Budidaya Tanaman Pangan yang Baik

Selasa, 24 Sep 2024
Sumber Gambar : BPSIP Lampung

Indonesia sebagai negara produsen tanaman pangan, harus memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri, stok, maupun ekspor dengan pemenuhan persyaratan standar mutu dan dituntut untuk menerapkan sistem jaminan mutu melalui ketelusuran (traceability). Standar ini dimaksudkan untuk digunakan dalam skema sertifikasi IndoGAP untuk menghasilkan produk tanaman pangan yang baik dengan menetapkan persyaratan cara budi daya yang baik (Good Agricultural Practices) yang mengutamakan ketelusuran dokumen. Standar ini dapat digunakan untuk produk organik dan non organik. Untuk persyaratan produk organik tetap memperhatikan standar yang berlaku pada SNI Sistem Pertanian Organik. Ketelusuran penerapan dapat dilakukan berdasarkan Cara Budi Daya Tanaman Pangan yang Baik (CBDTPB) atau disebut dengan Good Agricultural Practices (GAP) Tanaman Pangan.

Proses pertanaman

1. Penyiapan lahan

  1. Penyiapan lahan dilakukan dengan cara yang dapat memperbaiki atau memelihara struktur tanah menjadi gembur, menghindari erosi permukaan tanah, kelongsoran tanah, dan/atau kerusakan sumber daya lahan.
  2. Penyiapan lahan dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan, antara lain dengan tidak melakukan pembakaran.
  3. Penyiapan lahan menggunakan herbisida yang diperbolehkan dilakukan sesuai dengan dosis yang direkomendasikan.

 

2.Penyediaan air

  1. Sumber air yang dapat digunakan antara lain mata air, air tanah, air hujan, air sungai dan air danau.
  2. Pemberian air untuk tanaman pangan dilakukan secara efektif, efisien, dan bermanfaat bagi pertumbuhan tanaman.
  3. Penggunaan air tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mengacu pada peraturan yang ada.
  4. Penggunaan air tidak mengakibatkan terjadinya erosi tanah maupun tercucinya unsur hara.
  5. Air dari septic tank dan/atau air pembuangan rumah tangga (mandi cuci kakus/MCK) tidak boleh digunakan untuk air pertanaman, penanganan, saat panen maupun pasca panen.
  6. Penyediaan dan penggunaan air dicatat.
  7. Air limbah dari pertanian (air limbah dari proses pertanaman, panen, dan penanganan pasca panen), dikelola atau diolah sesuai standar yang berlaku dan meminimalkan risiko kerusakan lingkungan.

 

3. Penyiapan benih dan persemaian

  1. Benih sebelum ditanam dapat mendapat perlakuan benih (seed treatment). Perlakuan benih antara lain perlakuan terhadap organisme pengganggu tanaman dan pemecahan dormansi benih.
  2. Perlakuan terhadap organisme pengganggu tanaman dilakukan dengan cara fisik/mekanis (misalnya dengan memisahkan organisme pengganggu tanaman dari benih), cara biologi (misalnya dengan imunisasi mikroba endofitik) dan cara kimia (misalnya dengan perendaman benih menggunakan pestisida).
  3. Perlakuan pemecahan dormansi benih dilakukan melalui perendaman dengan air dan bahan kimia.
  4. Persemaian dilakukan di lahan/areal yang mudah diawasi dan sudah dilakukan perlakuan lahan/areal yang baik. Perlakuan lahan/areal yang baik seperti memberikan komposisi pupuk yang sesuai dan penyiapan sarana perlindungan persemaian.

 

4. Penanaman

  1. Penanaman dilakukan dari benih yang telah disemai atau tanam benih langsung (tabela).
  2. Penanaman dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan mesin tanam.
  3. Penanaman dapat dilakukan secara monokultur atau sistem tumpang sari atau tumpang gilir.
  4. Penanaman dapat dilakukan dengan memperhatikan musim, jarak tanam, dan kesehatan lahan.

 

 5. Pemupukan

  1. Pemupukan dilakukan untuk menyediakan kebutuhan hara tanaman dan mempertahankan kesuburan tanah.
  2. Pemupukan dilakukan dengan dosis berimbang atau sesuai kebutuhan tanaman, dengan mengutamakan pengembalian sisa-sisa tanaman yang terdekomposisi dengan baik, kompos dari kotoran ternak atau bahan yang termasuk dalam kategori bahan organik.
  3. Penyimpanan pupuk dilakukan untuk mengurangi risiko pencemaran air dan lingkungan serta tidak mengkontaminasi produk yang dihasilkan.
  4. Penggunaan pupuk harus dicatat.

 

6. Pelindungan dan pemeliharaan

  1. Pelindungan dan pemeliharaan tanaman dilaksanakan mengacu pada pengendalian organisme pengganggu tanaman secara pre emtif, responsif dan eradikasi.
  2. Upaya pre emtif mencakup penentuan pola tanam, penentuan varietas, penentuan waktu tanam, keserempakan tanam, pemupukan, pengairan, jarak tanam, penggunaan agen hayati dan budi daya lainnya.
  3. Upaya responsif meliputi penggunaan musuh alami, pestisida biologi, pestisida nabati, pengendalian mekanis, atraktan, repelan (repellent) dan pestisida sintetis sebagai pilihan terakhir.
  4. Upaya eradikasi meliputi tindakan pemusnahan tanaman dan tumbuhan lainnya untuk memutus penyebaran organisme pengganggu tanaman.
  5. Tindakan pengendalian organisme pengganggu tanaman dengan menggunakan pestisida dilakukan sesuai rekomendasi. Penggunaan pestisida sintetis merupakan alternatif terakhir apabila cara-cara yang lain dinilai tidak memadai. Penggunaan pestisida sesuai dengan anjuran 5 tepat, yaitu tepat sasaran, tepat jenis pestisida, tepat waktu, tepat dosis/konsentrasi, dan tepat cara penggunaan.
  6. Pemeliharaan dilakukan sesuai karakteristik dan kebutuhan spesifik tanaman antara lain dengan penyulaman, penyiangan gulma, dan pemangkasan.
  7. Penggunaan pestisida harus dicatat.

 

7. Panen

  1. Panen dilakukan pada umur/waktu, cara dan/atau sarana yang tepat.
  2. Penentuan umur/waktu panen dilakukan dengan mengacu pada deskripsi varietas yang ditanam.
  3. Panen dilakukan antara lain dengan cara memungut, memetik, mencabut, dan memotong. d. Sarana panen meliputi alat dan/atau mesin. Penggunaan sarana panen memperhatikan sifat dan karakteristik tanaman serta kondisi lokasi.
  4. Penanganan sisa tanaman setelah panen dikelola menjadi kompos. Pembakaran sisa tanaman di lahan tidak diperbolehkan.

 

Penanganan pasca panen

1. Pengumpulan

  1. Pengumpulan hasil panen untuk menekan susut dengan menggunakan wadah. Wadah berupa keranjang, peti dan karung goni/plastik atau dihamparkan di atas alas terpal plastik, tikar, dan/atau anyaman bambu.
  2. Wadah harus bersih dan bebas cemaran.

 

 2. Pengeringan

  1. Pengeringan merupakan upaya menurunkan kadar air sesuai standar untuk diproses tahap selanjutnya atau untuk disimpan.
  2. Pengeringan dilakukan mengikuti cara dan prosedur yang sesuai karakteristik tanaman untuk mempertahankan mutu.
  3. Pengeringan dengan sinar matahari dilakukan di atas terpal plastik, tikar, anyaman bambu dan/atau lantai dari semen/ubin.
  4. Alas pengeringan harus bersih dan bebas cemaran. e. Pengeringan dengan mesin memperhatikan karakteristik hasil panen.

 

 3. Pembersihan

  1. Pembersihan dilakukan untuk mengurangi dan/atau menghilangkan kotoran fisik, kimiawi dan biologis.
  2. Pembersihan hasil panen dapat dilakukan dengan cara manual atau mekanisasi dengan memperhatikan sifat, karakteristik hasil panen, tidak mengkontaminasi dan merusak hasil panen.
  3. Pembersihan yang dilakukan dengan menggunakan air harus sesuai baku mutu air bersih. Hal ini ditujukan untuk menghindari kontaminasi dari organisme dan bahan pencemar lainnya.
  4. Penggunaan sarana pembersihan seperti sikat dan kain lap harus sesuai karakteristik komoditas dan bebas cemaran.

 

 4. Sortasi

  1. Sortasi dilakukan dengan cara pemilihan/pemilahan/pemisahan hasil panen yang baik dari yang rusak dan benda asing lainnya.
  2. Sortasi harus dilakukan dengan memperhatikan mutu hasil panen (tidak rusak)
  3. Sortasi dilakukan dengan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai sifat dan karakteristik hasil panen.

 

 5. Penggilingan

  1. Penggilingan hasil panen dilakukan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai sifat dan karakteristik hasil panen.
  2. Khusus untuk padi, penggilingan dilakukan melalui dua tahap, yaitu: (1) pengupasan kulit gabah menjadi beras pecah kulit, dan (2) penyosohan beras pecah kulit menjadi beras sosoh.

 

 6. Pengkelasan

  1. Pengkelasan dilakukan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai karakteristik fisik antara lain bentuk, ukuran, warna, tekstur, kematangan dan/atau berat.
  2. Pengkelasan komoditas hasil panen mengacu pada kelas standar mutu dan/atau sesuai permintaan pasar.

 

 7. Pengemasan

  1. Pengemasan dilakukan untuk melindungi produk dari gangguan faktor luar yang dapat mempengaruhi daya simpan, kontaminasi cemaran dan nilai tambah produk.
  2. Pengemasan menggunakan media/bahan sesuai standar.
  3. Pengemasan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai sifat dan karakteristik produk.

 

 8. Penyimpanan

  1. Penyimpanan dilakukan untuk mengamankan dan memperpanjang masa penggunaan produk.
  2. Penyimpanan produk dilakukan di atas palet kayu/plastik di dalam ruang dengan suhu dan kelembaban udara sesuai sifat dan karakteristik produk dan bebas dari gangguan hama gudang.
  3. Suhu dan kelembaban dalam proses penyimpanan harus dicatat.
  4. Produk yang disimpan memiliki identitas berupa label atau keterangan pada kemasan yang terdokumentasi.

 

9.Pengangkutan

  1. Pengangkutan dilakukan untuk memindahkan produk dari suatu tempat ke tampat lain dengan tetap mempertahankan mutu dan keamanan produk.
  2. Pengangkutan menggunakan alat dan mesin sesuai sifat dan karakteristik produk. c. Alat dan/atau mesin pengangkut produk yang digunakan tidak mengkontaminasi produk yang diangkut.

 

10.Penerapan sanitasi di lingkungan kerja

  1. Penerapan sanitasi di tempat kerja antara lain dengan menyediakan air bersih, tempat sampah, kamar mandi dan toilet di lingkungan kerja.
  2. Cara menerapkan sanitasi antara lain pembersihan rutin di area proses pertanaman dan area penanganan pasca panen.
  3. Secara berkala dilakukan identifikasi sumber kontaminan di area maupun fasilitas penanganan pasca panen serta alat dan mesin yang digunakan.
  4. Penggunaan bahan kimia untuk proses sanitasi di fasilitas produksi diperbolehkan, namun tidak boleh menimbulkan risiko kontaminasi.
  5. Pemilihan dan penggunaan bahan sanitasi harus dicatat.

 

Klasifikasi produk

Klasifikasi produk yang dapat diimplementasikan dengan standar ini meliputi produk organik dan non organik. Persyaratan khusus organik mengacu pada SNI 6729 Sistem Pertanian Organik.

 

oleh : Ely Novrianty, SP.,MP

Sumber : Badan Standar Nasional SNI 8969:2021

PENGUNJUNG

2576

HARI INI

5294

KEMARIN

72098705

TOTAL
Copyright © cybext.pertanian.go.id
rss twitter facebook