Gerbang Nasional

Tingkatkan Kualitas, Kementan Lakukan UJi Mutu Benih

Senin, 28 Okt 2024
Sumber Gambar : docIM

[JAKARTA] Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pengembangan berbagai varietas tanaman akan terus dilakukan dari waktu ke waktu guna menghasilkan benih unggul yang berkualitas.

Amran mengungkapkan, benih yang berkualitas dapat meningkatkan mutu dan produktivitas tanaman pertanian, sehingga akselerasi perlu dilakukan untuk menemukan benih yang lebih baik.

Senada disampaikan Kepala BPPSDMP, Idha Widi Arsanti yang mengatakan pentingnya peran pengujian mutu benih dalam mendukung upaya swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas utama pembangunan pertanian kita. Sebagai bangsa yang bercita-cita untuk mandiri dalam pemenuhan kebutuhan pangan, memastikan bahwa benih yang digunakan oleh petani memiliki kualitas yang unggul.

“Mutu benih memiliki peranan yang sangat strategis dalam peningkatan produktivitas pertanian. Benih unggul yang lolos uji mutu akan menjamin daya tumbuh yang baik, tahan terhadap hama dan penyakit, serta mampu beradaptasi dengan perubahan iklim. Semua ini berujung pada peningkatan hasil panen, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, yang akan membantu menekan impor pangan”. jelas Kepala BPPSDMP. 

Sementara itu, agenda Mentan Sapa Petani Penyuluh (MSPP) volume 35 dilaksanakan jumat (25/10/2024) bertemakan peran Pengujian Mutu Benih dalam Mendukung Swasembada Pangan, dengan narasumber Tiurmauli Silalahi, Kepala Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Pada paparannya Tiurmauli Silalah mengatakan tugas PPMBTPH menurut Pementan Nomor 10 Tahun 2023 yaitu melaksanakan Pengujian Mutu Benih, Penyusunan dan Penguatan Metode Pengujian Mutu Benih, Serta Penerapan Sistem Manajemen Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

“Benih dapat memberikan manfaat/kontribusi yang optimal, jika benih yang digunakan adalah benih varietas unggul bersertifikat, yaitu benih dari varietas unggul yang telah dilepas oleh pemerintah dan dalam produksinya melalui proses sertifikasi dan memenuhi standar mutu benih yang berlaku, serta diawasi dalam peredarannya”. ujarnya.

Tiurmauli Silalah, menambahkan sosialiasi peraturan perbenihan secara masif kepada masyarakat khususnya stake holder perbenihan, termasuk kepada platform e-commerce. Untuk memastikan pihak terkait memahami bahwa mengedarkan/menjual benih yang belum dilepas, tidak bersertifikat dan berlabel merupakan hal yang melanggar UU dengan ancaman pidana.

“Penerapan penggunaan barcode dalam proses sertifikasi diharapkan dapat digunakan sebagai akses dalam pengawasan peredaran benih, sehingga alur distribusi, jumlah stok dan peredaran benih tanaman pangan dapat lebih akurat”.pungkasnya.-hevymay-

Copyright © cybext.pertanian.go.id
rss twitter facebook