Cabai merupakan salah satu komoditas pangan stategis nasional dan komoditas sayuran yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Kebutuhan cabai terus meningkat setiap tahun sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan berkembangnya industry yang membutuhkan bahan baku cabai.
Data Badan Pangan Nasional (Bapanas), konsumsi cabai per kapita masyarakat Indonesia sebesar 2,42 kilogram/kapita/tahun. Konsumsinya naik 4,3% dibanding 2022 serta menjadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir. Permintaan cabai terus meningkat tetapi tidak diikuti dengan peningkatan produksi sehingga harga cabai melambung.
Penurunan produksi cabai menjadi salah satu faktor utama di balik kenaikan harga ini. Penurunan produksi ini sebagian besar disebabkan oleh kondisi cuaca ekstrem dan perubahan iklim yang mempengaruhi hasil panen. Musim kemarau yang berkepanjangan serta fluktuasi curah hujan turut berkontribusi pada berkurangnya produktivitas tanaman cabai, sehingga harga cabai termasuk dalam komoditas yang diatur oleh pemerintah (administered prices).
Jenis cabai merah terbagi menjadi cabai merah besar dan keriting, yang dibedakan dari fisik serta tingkat kepedasan. Kulit cabai besar lebih mulus dari cabai keriting yang mengkerut, namun cabai keriting terasa lebih pedas. Salah satu varietas unggul dari cabai merah keriting dari Balai Pengujian Standar Instrumen Pertanian (BPSI) Tanaman Sayuran yakni Varietas Kencana. Varietas Kencana memiliki karakter daunnya agak bergelombang; bentuk buah yang memanjang dengan ujung yang runcing; rasa buah yang tergolong pedas dengan kadar capsaicin 355,8 ppm; serta mengandung Vitamin C 67,01 mg/100 g. Varietas Kencana mampu beradaptasi baik di dataran medium pada ketinggian 510-550 mdpl, pada musim hujan maupun kemarau basah. Produksinya bisa mencapai 12,1-22,9 ton/ha dengan umur panen 95-98 Hari Setelah Tanam (HST), dan setelah dipanen, daya simpan buah tetap segar hingga 7 – 10 hari setelah panen.
Kedepan, produksi varietas kencana diharapkan dapat menjadi bagian dari penerapan SNI 4480-2016 Cabai yakni SNI yang mengatur ketentuan mutu, ukuran, dan higienis pada buah cabai spesies Capsicum annum L. (cabai besar dan cabai keriting) dan Capsicum frutescens L. (cabai rawit) untuk konsumsi segar, setelah melalui pemanenan dan dikemas. secara umum, persyaratan mutunya yang harus dipenuhi yakni sehat dan utuh; segar; padat; layak konsumsi, bebas dari: kotoran, hama dan penyakit, memar, kerusakan akibat perubahan suhu ekstrim, kelembaban yang berlebihan, bau dan rasa asing, dan tentunya bentuk, warna, rasa harus sesuai dengan deskripsi varietasnya.
Penulis : Ely Novrianty
Sumber : Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
REDAKSI
Tentang KamiKontak