Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 9191:2023, Benih kopi arabika (Coffea arabica L.), yang dalam bahasa Inggris berjudul Arabica coffee seeds merupakan standar baru yang disusun oleh Komite Teknis 65-18, Perkebunan, dengan jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN Tahun 2023. Standar ini dirumuskan dengan tujuan : (1) menyesuaikan standar dengan mengikuti standar internasional yang berlaku; (2) melindungi konsumen; (3) melindungi pelaku usaha; dan (4) memudahkan pemangku kepentingan dalam penerapan.
Benih kopi arabika (Coffea arabica L.)
Persyaratan teknis produksi benih kopi Arabica:
3.1 Prinsip umum Tahapan produksi benih terdiri dari panen dan pemrosesan (perambangan, pengupasan kulit buah, pencucian dan penghilangan lendir, aplikasi fungisida, pengeringan, dan sortasi).
3.2 Panen Panen dilakukan pada kebun induk dengan memetik buah kopi secara selektif yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Masak fisiologis;
b) Tidak terserang OPT utama (tidak ada bekas lubang gerek dan bercak pada kulit buah); dan
c) Bentuk dan ukuran normal sesuai dengan deskripsi varietas.
3.3 Prosedur pemrosesan Prosedur pemrosesan benih adalah sebagai berikut:
a) Pengumpulan buah hasil panen dilakukan di tempat penerimaan buah dan segera diproses;
b) Perambangan pertama dilakukan setelah penerimaan buah;
c) Pengupasan kulit buah kopi dapat dilakukan dengan alat atau mesin pengupas;
d) Perambangan kedua dilakukan setelah pengupasan kulit buah;
e) Pencucian biji dilakukan untuk menghilangkan lendir dilanjutkan dengan sortasi biji gabah basah;
f) Pengumpulan buah hingga sortasi biji gabah basah sebaiknya tidak melebihi 36 jam setelah panen;
g) Aplikasi fungisida diizinkan jika diperlukan sesuai peraturan yang berlaku;
h) Pengeringan benih dilakukan sampai kadar air berkisar 35 % sampai dengan 45 %;
i) Sortasi benih: sortasi dilakukan dengan memisahkan benih gabah dari biji gabah pecah, biji gabah gajah, biji gabah tiga dan kotoran benih; - benih kopi yang berasal dari buah kopi tunggal (kopi lanang) dapat digunakan sebagai bahan tanam (benih), karena bukan merupakan benih cacat dan tidak mengurangi mutu genetis benih tersebut.
4 Persyaratan mutu benih kopi arabika sbb:
4.1. Mutu genetis
a. Asal bahan tanam : Kebun induk dari varietas yang telah dilepas
dan ditetapkan oleh instansi yang berwenang
b. Kemurnian : Varietas dengan kemurnian 100 %
4.2. Mutu Fisiologis
a. Daya berkecambah : Minimal 80 %
b. Kesehatan : Bebas OPT utama Mutu fisik benih
4.3. Mutu Fisik Benih
a. Kadar air : 35 % sampai dengan 45 %
b. Kemurnian fisik benih : Benih murni ≥ 98 %
5. Penyimpanan
6. Pengemasan dan penandaan
Pengemasan dilakukan dengan cara benih dimasukkan ke dalam kemasan primer
dilanjutkan dengan proses vakum. Setiap kemasan primer berisi 2.500 butir sampai
dengan 3.500 butir.
Persyaratan kemasan dan penandaan benih sbb:
6.1. Kemasan primer :
6.2. Penanda kemasan primer :
63. Kemasan sekunder :
6.4. Penanda kemasan sekunder :
Diseminator :
Dr.Ir. M.Saleh Mokhtar, MP
Penyuluh Pertanian BSIP NTB
Sumber : KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 566/KEP/BSN/12/2023 TENTANG PENETAPAN SNI 9191:2023 BENIH KOPI ARABIKA (Coffea arabica L.]
REDAKSI
Tentang KamiKontak