Indonesian good agricultural practices (IndoGAP) – Cara budidaya Tanaman Pangan yang Baik (SNI 8969:2021)
Indonesian Good Agriculral Practices (IndoGAP) Tanaman Pangan adalah Standar Cara Budidaya yang Baik Tanaman Pangan (CBDTPB) Ketelusuran penerapan IndoGAP Tanaman Pangan ini dilaksanakan melalui penilaian Cara Budi Daya Tanaman Pangan yang Baik (CBDTPB). Ruang lingkup CBDTPB ini meliputi persyaratan sumber daya, proses pertanaman, panen, penanganan pascapanen, penerapan sanitasi di lingkungan kerja serta klasifikasi produk. Sumber daya antara lain lahan, air, benih, pupuk, pembenah tanah, pestisida, zat pengatur tumbuh, tenaga kerja, alat dan mesin pertanian serta bangunan. Proses pertanaman antara lain penyiapan lahan, penyediaan air, penyiapan benih dan persemaian, penanaman, pemupukan, serta pelindungan dan pemeliharaan. Proses panen antara lain pemungutan (pemetikan) atau pengumpulan hasil bercocok tanam dengan memperhatikan waktu panen, cara panen dan alat panen yang digunakan. Penanganan pasca panen antara lain pengumpulan, pengeringan, pembersihan, sortasi, penggilingan, pengkelasan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan. Standar ini sebagai acuan dalam Pelaksanaan Sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan yang sesuai dengan SNI 8969:2021 Indonesian Good Agricultural Practices (IndoGAP)
Sumber Daya
Lahan
Lahan untuk proses pertanaman
- Lokasi lahan pertanaman harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Lahan memiliki kejelasan status kepemilikannya dan hak penggunaannya untuk menghindari konflik kepemilikan.
- Lahan bebas dari cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Riwayat penggunaan lahan minimal 1 (satu) tahun sebelumnya harus jelas.
- Lahan yang digunakan untuk pertanaman disesuaikan dengan peraturan yang mengatur batas ketinggian tertentu dan/atau tingkat kemiringan tertentu.
- Lahan yang digunakan untuk pertanaman perlu dilakukan penilaian risiko kerusakan lingkungan antara lain risiko banjir, erosi dan kerusakan lahan di sekitarnya.
- Lahan yang digunakan dilengkapi dengan data tabular dan spasial. CATATAN Untuk pemilihan lokasi usaha perbenihan, lokasi lahan tidak berada di lokasi endemis.
Lahan untuk penanganan pasca panen
- Lokasi lahan pasca panen harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Penanganan pasca panen dapat dilakukan di lokasi panen dan/atau di luar lokasi panen, dengan persyaratan bebas cemaran dan tidak dekat pemukiman.
- Lahan yang digunakan untuk pasca panen disesuaikan dengan peraturan yang mengatur batas ketinggian tertentu dan/atau tingkat kemiringan tertentu.
- Lahan yang digunakan untuk lokasi penanganan pasca panen harus memperhatikan lingkungan dan kesehatan.
Air
Air untuk proses pertanaman
- Air yang digunakan untuk proses pertanaman harus air bersih.
- Air yang dibutuhkan disesuaikan dengan sumber ketersediaan air.
- Air yang digunakan memenuhi baku muti air irigasi (tidak berbahaya/tidak menggunakan air limbah berbahaya/tercemar dengan limbah berbahaya).
Air untuk proses penanganan pasca panen
- Sumber air untuk proses penanganan pasca panen tersedia cukup dan memenuhi persyaratan mutu air bersih dan/atau air minum.
- Ketersediaan air untuk proses penanganan pasca panen termasuk kegiatan sanitasi.
Benih
- Benih harus sehat dan varietas yang tepat.
- Dilakukan pencatatan data sumber dan/atau kelas benih yang digunakan.
- Varietas yang memiliki risiko beracun jika dikonsumsi oleh manusia, harus diinformasikan.
Pupuk
- Pupuk meliputi pupuk organik, anorganik dan/atau pupuk hayati yang terdaftar, kecuali pupuk yang dihasilkan sendiri untuk kepentingan sendiri.
- Pupuk yang diproduksi dan digunakan sendiri dilakukan pencatatan bahan baku yang digunakan. c. Kotoran manusia, kotoran babi dan kotoran hewan peliharaan antara lain anjing dan kucing tidak digunakan sebagai bahan baku pupuk.
Pembenah tanah
- Pembenah tanah yang digunakan telah terdaftar, kecuali pembenah tanah yang dihasilkan sendiri untuk kepentingan sendiri.
- Pembenah tanah yang diproduksi dan digunakan sendiri dilakukan pencatatan bahan baku yang digunakan.
- Perlu dilakukan pemilihan bahan pembenah tanah yang tepat dan sesuai kebutuhan.
- Bahan pembenah tanah yang dapat digunakan antara lain pembenah tanah anorganik /mineral, organik, hayati, dan senyawa humat/fulvat. Jenis pembenah tanah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Pestisida
- Pestisida sintetis dan/atau alami yang digunakan telah terdaftar kecuali pestisida alami yang dihasilkan sendiri untuk kepentingan sendiri.
- Pestisida alami yang diproduksi dan digunakan sendiri dilakukan pencatatan bahan baku yang digunakan.
Zat pengatur tumbuh
- Zat pengatur tumbuh yang digunakan terdaftar, kecuali zat pengatur tumbuh alami yang dihasilkan sendiri untuk kepentingan sendiri.
- Zat pengatur tumbuh yang diproduksi dan digunakan sendiri dilakukan pencatatan bahan baku yang digunakan.
- Penggunaan zat pengatur tumbuh disesuaikan dengan kebutuhan.
- Jenis zat pengatur tumbuh sebagaimana tercantum pada lampiran.
Tenaga kerja
a. Tenaga kerja untuk proses pertanaman
- Tenaga kerja harus memiliki kompetensi cara menanam yang baik.
- Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan menangani dan menggunakan pestisida yang benar
- Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan alat dan mesin tanam.
- Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menjaga kebersihan personal dan lingkungan kerja.
- Tenaga kerja memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
b. Tenaga kerja untuk proses panen
- Tenaga kerja harus memiliki kompetensi cara memanen yang baik.
- Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan mengoperasikan alat dan mesin panen.
- Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan menjaga kebersihan personal dan lingkungan kerja.
- Tenaga kerja memiliki pengetahuan dan keterampilan menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
c. Tenaga kerja untuk proses penanganan pasca panen
- Tenaga kerja harus memiliki kompetensi cara menangani pasca panen yang baik.
- Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan mengoperasikan alat dan mesin pasca panen.
- Tenaga kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan menjaga kebersihan personal dan lingkungan kerja.
- Tenaga kerja memiliki pengetahuan dan keterampilan menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Alat dan mesin pertanian (alsintan)
- Alsintan pertanaman, panen dan pasca panen memenuhi standar.
- Alsintan yang menggunakan bahan bakar dan pelumas tidak mencemari lahan dan proses pertanaman.
- Alsintan yang digunakan dalam kondisi terawat.
- Peralatan dan wadah yang kontak dengan produk harus terbuat dari bahan yang tidak mencemari produk.
- Alsintan yang terkait dengan pengukuran dikalibrasi secara berkala.
Bangunan untuk penanganan pasca panen
- Bangunan yang digunakan untuk penanganan pasca panen memenuhi persyaratan teknis dan sanitasi lingkungan. Persyaratan teknis antara lain tata letak (layout), ukuran ruang dan ventilasi. Persyaratan sanitasi lingkungan antara lain sarana kebersihan, pembuangan air dan pengolahan limbah.
- Ruang penyimpanan memenuhi standar atas risiko kerusakan dan kontaminasi.
Ketentuan bangunan untuk gudang komoditas pertanian mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
PROSES PERTANAMAN ( BUDIDAYA )
1. Penyiapan lahan
- Penyiapan lahan dilakukan dengan cara yang dapat memperbaiki atau memelihara struktur tanah menjadi gembur, menghindari erosi permukaan tanah, kelongsoran tanah, dan/atau kerusakan sumber daya lahan.
- Penyiapan lahan dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan, antara lain dengan tidak melakukan pembakaran.
- Penyiapan lahan menggunakan herbisida yang diperbolehkan dilakukan sesuai dengan dosis yang direkomendasikan.
2. Penyediaan air
- Sumber air yang dapat digunakan antara lain mata air, air tanah, air hujan, air sungai dan air danau.
- Pemberian air untuk tanaman pangan dilakukan secara efektif, efisien, dan bermanfaat bagi pertumbuhan tanaman.
- Penggunaan air tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mengacu pada peraturan yang ada.
- Penggunaan air tidak mengakibatkan terjadinya erosi tanah maupun tercucinya unsur hara.
- Air dari septic tank dan/atau air pembuangan rumah tangga (mandi cuci kakus/MCK) tidak boleh digunakan untuk air pertanaman, penanganan, saat panen maupun pasca panen.
- Penyediaan dan penggunaan air dicatat.
- Air limbah dari pertanian (air limbah dari proses pertanaman, panen, dan penanganan pasca panen), dikelola atau diolah sesuai standar yang berlaku dan meminimalkan risiko kerusakan lingkungan.
3. Penyiapan benih dan persemaian
- Benih sebelum ditanam dapat mendapat perlakuan benih (seed treatment). Perlakuan benih antara lain perlakuan terhadap organisme pengganggu tanaman dan pemecahan dormansi benih.
- Perlakuan terhadap organisme pengganggu tanaman dilakukan dengan cara fisik/mekanis (misalnya dengan memisahkan organisme pengganggu tanaman dari benih), cara biologi (misalnya dengan imunisasi mikroba endofitik) dan cara kimia (misalnya dengan perendaman benih menggunakan pestisida).
- Perlakuan pemecahan dormansi benih dilakukan melalui perendaman dengan air dan bahan kimia.
- Persemaian dilakukan di lahan/areal yang mudah diawasi dan sudah dilakukan perlakuan lahan/areal yang baik. Perlakuan lahan/areal yang baik seperti memberikan komposisi pupuk yang sesuai dan penyiapan sarana perlindungan persemaian.
4. Penanaman
- Penanaman dilakukan dari benih yang telah disemai atau tanam benih langsung (tabela).
- Penanaman dapat dilakukan secara manual atau dengan menggunakan mesin tanam.
- Penanaman dapat dilakukan secara monokultur atau sistem tumpang sari atau tumpang gilir.
- Penanaman dapat dilakukan dengan memperhatikan musim, jarak tanam, dan kesehatan lahan.
5 Pemupukan
- Pemupukan dilakukan untuk menyediakan kebutuhan hara tanaman dan mempertahankan kesuburan tanah.
- Pemupukan dilakukan dengan dosis berimbang atau sesuai kebutuhan tanaman, dengan mengutamakan pengembalian sisa-sisa tanaman yang terdekomposisi dengan baik, kompos dari kotoran ternak atau bahan yang termasuk dalam kategori bahan organik.
- Penyimpanan pupuk dilakukan untuk mengurangi risiko pencemaran air dan lingkungan serta tidak mengkontaminasi produk yang dihasilkan. d. Penggunaan pupuk harus dicatat.
6 Pelindungan dan pemeliharaan
- Pelindungan dan pemeliharaan tanaman dilaksanakan mengacu pada pengendalian organisme pengganggu tanaman secara pre emtif, responsif dan eradikasi.
- Upaya pre emtif mencakup penentuan pola tanam, penentuan varietas, penentuan waktu tanam, keserempakan tanam, pemupukan, pengairan, jarak tanam, penggunaan agen hayati dan budi daya lainnya.
- Upaya responsif meliputi penggunaan musuh alami, pestisida biologi, pestisida nabati, pengendalian mekanis, atraktan, repelan (repellent) dan pestisida sintetis sebagai pilihan terakhir.
- Upaya eradikasi meliputi tindakan pemusnahan tanaman dan tumbuhan lainnya untuk memutus penyebaran organisme pengganggu tanaman.
- Tindakan pengendalian organisme pengganggu tanaman dengan menggunakan pestisida dilakukan sesuai rekomendasi. Penggunaan pestisida sintetis merupakan alternatif terakhir apabila cara-cara yang lain dinilai tidak memadai. Penggunaan pestisida sesuai dengan anjuran 5 tepat, yaitu tepat sasaran, tepat jenis pestisida, tepat waktu, tepat dosis/konsentrasi, dan tepat cara penggunaan.
- Pemeliharaan dilakukan sesuai karakteristik dan kebutuhan spesifik tanaman antara lain dengan penyulaman, penyiangan gulma, dan pemangkasan.
- Penggunaan pestisida harus dicatat.
7. Panen
- Panen dilakukan pada umur/waktu, cara dan/atau sarana yang tepat.
- Penentuan umur/waktu panen dilakukan dengan mengacu pada deskripsi varietas yang ditanam.
- Panen dilakukan antara lain dengan cara memungut, memetik, mencabut, dan memotong.
- Sarana panen meliputi alat dan/atau mesin. Penggunaan sarana panen memperhatikan sifat dan karakteristik tanaman serta kondisi lokasi.
- Penanganan sisa tanaman setelah panen dikelola menjadi kompos. Pembakaran sisa tanaman di lahan tidak diperbolehkan.
8. Penanganan pasca panen
a. Pengumpulan
- Pengumpulan hasil panen untuk menekan susut dengan wadah. Wadah berupa keranjang, peti dan karung goni/plastik atau dihamparkan di atas alas terpal plastik, tikar, dan/atau anyaman bambu.
- Wadah harus bersih dan bebas cemaran.
b. Pengeringan
- Pengeringan merupakan upaya menurunkan kadar air sesuai standar untuk diproses tahap selanjutnya atau untuk disimpan.
- Pengeringan dilakukan mengikuti cara dan prosedur yang sesuai karakteristik tanaman untuk mempertahankan mutu.
- Pengeringan dengan sinar matahari dilakukan di atas terpal plastik, tikar, anyaman bambu dan/atau lantai dari semen/ubin.
- Alas pengeringan harus bersih dan bebas cemaran.
- Pengeringan dengan mesin memperhatikan karakteristik hasil panen.
c. Pembersihan
- Pembersihan dilakukan untuk mengurangi dan/atau menghilangkan kotoran fisik, kimiawi dan biologis.
- Pembersihan hasil panen dapat dilakukan dengan cara manual atau mekanisasi dengan memperhatikan sifat, karakteristik hasil panen, tidak mengkontaminasi dan merusak hasil panen.
- Pembersihan yang dilakukan dengan menggunakan air harus sesuai baku mutu air bersih. Hal ini ditujukan untuk menghindari kontaminasi dari organisme dan bahan pencemar lainnya. d. Penggunaan sarana pembersihan seperti sikat dan kain lap harus sesuai karakteristik komoditas dan bebas cemaran.
d. Sortasi
- Sortasi dilakukan dengan cara pemilihan/pemilahan/pemisahan hasil panen yang baik dari yang rusak dan benda asing lainnya.
- Sortasi harus dilakukan dengan memperhatikan mutu hasil panen (tidak rusak).
- Sortasi dilakukan dengan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai sifat dan karakteristik hasil panen.
e. Penggilingan
- Penggilingan hasil panen dilakukan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai sifat dan karakteristik hasil panen.
- Khusus untuk padi, penggilingan dilakukan melalui dua tahap, yaitu: (1) pengupasan kulit gabah menjadi beras pecah kulit, dan (2) penyosohan beras pecah kulit menjadi beras sosoh.
f. Pengkelasan
- Pengkelasan dilakukan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai karakteristik fisik antara lain bentuk, ukuran, warna, tekstur, kematangan dan/atau berat.
- Pengkelasan komoditas hasil panen mengacu pada kelas standar mutu dan/atau sesuai permintaan pasar.
g. Pengemasan
- Pengemasan dilakukan untuk melindungi produk dari gangguan faktor luar yang dapat mempengaruhi daya simpan, kontaminasi cemaran dan nilai tambah produk.
- Pengemasan menggunakan media/bahan sesuai standar.
- Pengemasan menggunakan alat dan/atau mesin sesuai sifat dan karakteristik produk.
h. Penyimpanan
- Penyimpanan dilakukan untuk mengamankan dan memperpanjang masa penggunaan produk.
- Penyimpanan produk dilakukan di atas palet kayu/plastik di dalam ruang dengan suhu dan kelembaban udara sesuai sifat dan karakteristik produk dan bebas dari gangguan hama gudang.
- Suhu dan kelembaban dalam proses penyimpanan harus dicatat.
- Produk yang disimpan memiliki identitas berupa label atau keterangan pada kemasan yang terdokumentasi.
i. Pengangkutan
- Pengangkutan dilakukan untuk memindahkan produk dari suatu tempat ke tampat lain dengan tetap mempertahankan mutu dan keamanan produk.
- Pengangkutan menggunakan alat dan mesin sesuai sifat dan karakteristik produk.
- Alat dan/atau mesin pengangkut produk yang digunakan tidak mengkontaminasi produk yang diangkut
Penerapan sanitasi di lingkungan kerja
- Penerapan sanitasi di tempat kerja antara lain dengan menyediakan air bersih, tempat sampah, kamar mandi dan toilet di lingkungan kerja.
- Cara menerapkan sanitasi antara lain pembersihan rutin di area proses pertanaman dan area penanganan pasca panen.
- Secara berkala dilakukan identifikasi sumber kontaminan di area maupun fasilitas penanganan pasca panen serta alat dan mesin yang digunakan.
- Penggunaan bahan kimia untuk proses sanitasi di fasilitas produksi diperbolehkan, namun tidak boleh menimbulkan risiko kontaminasi.
- Pemilihan dan penggunaan bahan sanitasi harus dicatat.
Catatan : Standar ini untuk Cara Budidaya yang Baik Tanaman Pangan baiki produk organik maupun non organik. Persyaratan khusus organik mengacu pada SNI 6729 Sistem Pertanian Organik.
Diseminator,
Dr.Ir.M.Saleh Mokhtar, M.P
Penyuluh Pertanian Ahli Madya BSIP NTB
Sumber :
PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN
REDAKSI
Tentang KamiKontak